METODE PENELITIAN
KUANTITATIF
KAJIAN BUNUH DIRI
DALAM POSITIVISTIK
Nama
Kelompok :
Fauziah Putri Septiana (14/365821/SP/26324)
Firdaus
R.A. (14/365753/SP/26315)
Kholis Dana Prabowo
(14/369578/SP/26483)
Mico Pandhu S.
(14/365864/SP/26329)
Rani Dwi Putri
(14/365728/SP/26307)
Siti
Nuraniyah
(14/365739/SP/26311)
Dosen
Pembimbing :
Deshinta Dwi Asriani, S.Sos.
MA
UNIVERSITAS GADJAH
MADA
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN POLITIK
SOSIOLOGI
2015
Fakta Sosial
“Durkheim” Sebagai Teori Positivistik
Emile
Durkheim adalah satu dari beberapa tokoh sosiologi dengan pusat perhatiannya
pada hal-hal yang bersifat makro. Pusat perhatiannya berkisar pada sistem yang
mempengaruhi tindakan individu. Teori yang paling terkenal dari bapak yang
lahir di Epinal, Prancis ini adalah tentang fakta sosial. Durkheim (1895/1982)
menyatakan bahwa pokok bahasan sosiologi haruslah berupa studi atas fakta
sosial (Gane, 1988 ; Gilbert, 1994)1. Fakta sosial diartikan sebagai struktur sosial, norma budaya, dan nilai
yang berada di luar dan memaksa aktor (Ritzer, 2014:81).
Durkheim juga membagi fakta sosial menjadi dua kategori yaitu fakta sosial material seperti teknologi,
hukum, perundang-undangan dan fakta sosial nonmaterial terdiri dari norma,
moral, atau budaya.
Dari
studinya yang paling fenomenal
adalah studi kasusnya mengenai tingkat bunuh diri di berbagai kelompok. Dari
hasil studi kasus tersebut maka Durheim dapat memperkuat teori yang dia bangun
sehingga teori fakta sosial termasuk dalam positivistik. Mengapa demikian?. Untuk menjawab pertanyaan yang ada, perlu
kita galih lebih dalam lagi mengenai apa yang dimaksud dengan positivistik.
Kata
positivis pertama di populerkan oleh bapak sosiologi kita yaitu August Comte
yang terkenal dengan 3 tahap perkembangan manusia teologi, metafisis, dan
positiv. Positivistik sendiri merujuk pada
fenomena sosial yang harus menggunakan teknik ilmiah sama sebagaimana yang
digunakan pada ilmu alam (Ritzer,2014:15).
Positivistik bisa juga disebut sebagai sebuah mahzab di mana akarnya berasal
dari fenomena-fenomena yang umum dan berulang-ulang dalam masyarakat yang
nantinya akan menghasilkan sebuah generalisasi dari fenomena tersebut. Sehingga
dapat dikatakan jika positivistik berangkat dari logika perpikir deduktif yaitu
dari hal umum menuju hal yang khusus. Di
mana positivistik merupakan awal dari lahirnya penelitian kuantitatif yang
menggunakan data nominal dari fenomena yang ada di masyarakat.
Dari pemaparan tersebut
dapat kita jelaskan lebih detail
mengenai alur teori fakta sosial Durkheim dapat dikategorikan sebagai teori
positivistik. Seperti yang kita
ketahui bahwa studi bunuh diri yang dilakukan Durkheim merupakan cara bagaimana
teori dihubungkan dengan suatu studi kasus yang berkembang di masyarakat. Durkheim mengamati fenomena bunuh diri seseorang
yang dikaitkan dengan faktor kondisi sosial kolektif yang ada disekitar pelaku
bunuh diri. Durheim juga mengakui jika memang individu mempunyai alasan pribadi
dalam melakukan bunuh dir. Akan tetapi, alasan tersebut tidak begitu dominan
dalam menjelaskan masalah bunuh diri yang ada. Sehingga
Durkheim tidak memusatkan
perhatiannya pada sebab mengapa individu melakukan bunuh diri tapi lebih
mengkaji pada perbedaan jumlah bunuh diri setiap negara (misalnya antara agama
satu dengan agama yang lain).
Dalam penelitiannya, Durhkeim menyimpulkan 4 jenis bunuh
diri di mana hal tersebut dipengaruhi oleh dua fakta sosial yaitu sistem integrasi dan regulasi. Integrasi merujuk pada
kuat atau lemahnya suatu hubungan antara yang satu dengan yang lain. Di mana
Durkheim mengasumsikan bahwa semakin tinggi tingkat integrasi maka semakin
rendah tingkat bunuh diri yang ada. Durkheim menyebut ini dengan Bunuh diri Altruistis di mana bunuh diri dilakukan
ketika tingkat integrasi sangat kuat. Misalnya seorang teroris dengan anggapan
mati syahidnya dan bunuh diri yang dilakukan oleh para pengikut pendeta Jones.
Selanjutnya, Durkheim menyebut dengan bunuh diri Egoistis di mana bunuh diri dilakukan karena tingkat integrasi rendah
sehingga tingkat bunuh diri cenderung tinggi. Di sini Durkheim melihat pada
kelompok masyarakat yang setiap individunya memiliki interaksi yang rendah.
Kemudian, Durkheim melihat dari faktor regulasi. Regulasi
ini bertindak pada persoalan perturan-peraturan yang ada di masyarakat. Durkheim
menyebutnya dengan bunuh diri Anomik
yaitu bunuh diri yang dilakukan karena tingkat regulasi yang rendah.
Kemudian bunuh diri Fatalistis
di mana tingkat bunuh diri yang ada dilakukan karena tingkat praktik regulasi
yang kuat.
Dari sinilah kemudian Durkheim dapat
memperkuat teori yang ia bangun dengan penelitiannya tentang fenomena bunuh
diri di mana fenomena tersebut pada umumnya di asumsikan sebagai masalah
pribadi. Dari fenomena tersebut Durkheim
menggeneralisasikan bahwa fakta sosial yang ada di masyarakat sangat
berpengaruh dalam kehidupan setiap individu sehingga menjadi pusat kajian
sosiologi. Di mana fakta sosial tersubut mampu mengontrol, mengatur, menentukan
kehidupan individu dalam masyarakat. Dari penjelasan tersebutlah mengapa teori
fakta sosial dikategorikan sebagai teori positivistik. Teori tersebut berangkat
dari suatu fenomena di masyarakat dan di perkuat dengan suatu observasi atau
pengamatan dari masalah yang tumbuh di masyarakat.
Daftar
Pustaka
Ritzer,
George dan Douglas Goodman. 2014. Teori
Sosiologi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Soekanto,
Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Giddens,
Anthony, dkk. 2004. Sosiologi Sejarah dan
Berbagai Pemikirannya. Yogyakarta: Kreasi
Wacana.
0 komentar:
Posting Komentar