Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

About Me

Pages

Blogger templates

dengan tulisan aku mencoba untuk bermanfaat, dengan tulisan aku mencoba berkarya

Categories

RSS

Kebebasan tanpa Batas



Kebebasan tanpa Batas
Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi di mana aspirasi rakyat bebas disuarakan. Hal ini juga sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Di sini segala pendapat dan aspirasi rakyat sangat di lindungi oleh UUD’ 45 sehingga rakyat bebas mengeluarkan aspirasinya di ruang publik. Begitu pun pada awal kemerdekaan para jurnalis dan  segala macam media masa seakan berpesta dalam menyalurkan semua aspirasinya baik dalam bentuk tertulis maupun secara lisan setelah sekian lama terbelunggu dalam kekangan pihak penjajah. Akan tetapi, ini tak berlangsung lama kebebasan yang telah dirasakan setelah kemerdekaan RI di kumandangkan seakan mulai sirna ketika Soekarno menetapkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandakan berakhirnya masa demokrasi liberal dan muncullah demokrasi terpimpin. Dalam masa itu, semua media massa seakan-akan didoktrin agar selalu mendukung pemerintah, bisa dikatakan media massa pada zamannya adalah alat pemerintah dalam mengelabuhi rakyat. Seolah tak jauh berbeda pada masa Soeharto media massa digunakan untuk mempertahankan status quo yang pada saat itu kondisi pemerintahan sangat buruk sehingga media massa digunakan sebagai alat pertahanan. Pada masa Soeharto jugalah di mana pendapat dan aspirasi rakyat seolah terpenjara tak boleh sembarang disuarakan.
Perbedaan pers pada awal kemerdekaan yang membangun rasa nasionalisme rakyat Indonesia dengan masa sesudahnya yang seakan-akan dijadikan alat doktrin  pemerintah. Ini tak jauh berbeda pada masa sekarang ini, jika dulu pers dijadikan alat bagi pemerintah untuk mendukung segala kebijakan-kebijakan yang di buatnya sekarang pers dijadikan alat oleh sekelompok golongan elit yang mempunyai tujuan dalam pemerintahan. Baru-baru ini saja, media massa seakan-akan terkotak-kotak dalam golongan tertentu. Media massa berlomba-lomba menyoroti golongan yang mereka dukung memang tak semua media yang terjebak pada kegelapan ini ada beberapa juga yang masih berpegang teguh pada idealismenya. Di sini sebagian media hanya sebagai alat pencitraan, alat untuk menjatuhkan golongan tertentu, dan alat untuk meraup suara rakyat tanpa menghiraukan ideologi awal mereka dalam menyampaikan kebenaran untuk semua masyarakat. Semua media seolah bebas menyuarakan pendapat-pendapat mereka yang bisa saja menjatuhkan golongan tertentu, media seolah berubah peran sebagai setan penghasut masyarakat yang kebanyakan berpendidikan rendah dan mudah percaya dengan informasi yang beredar. Begitupun dengan individu-individu yang menjadi bagian dari salah satu golongan tersebut mereka juga sangat bebas mengeluarkan pendapatnya tanpa batas sehingga lupa dasar dari pendapatnya dan lebih mengarah pada penjatuhan karakter suatu golongan tertentu. Perlu diakui sekarang ini masyarakat dan media bahkan lembaga-lembaga kurang memperhatikan etika dalam berpendapat, mereka seolah terjebak dalam kebebasan yang diberikan oleh pemerintah sehingga sedikit banyak dimanfaatkan oleh golongan-golongan yang berkepentingan. Memang Undang-Undang yang diberikan pemerintah dalam berpendapat sangat membantu kita dalam berpendapat dan memacu kita agar lebih kreatif  dalam menyalurkan aspirasi kita akan tetapi, perlu di ingat juga dalam berpendapat ada dasar yang kuat dan benar yang mendasari pendapat kita sehingga tidak asal dan terkesan memojokan dan menjatuhkan sesorang yang belum tentu bersalah. Etika dalam berpendapat sangat diperlukan guna mengontrol kebebasan agar tidak menjadi bebas tanpa batasan. Sehingga Undang-Undangg yang memberikan kebebasan dalam berpendapat tidak menjadi senjata dalam kepentingan-kepentingan golongan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar